DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Upaya berbohong yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhy Aulya pada keterangannya soal Hotel di Lingga yang full di booking perlu ditindaklanjuti ke proses hukum.
Indikasi kebohongan itu terungkap karena sempat membuat kisruh. Hal ini dikaitkan dengan insiden pengusiran wartawan pada Kamis (29/2/2024).
“Hotel yang refresentatif di Lingga full di booking sampai tanggal 2 Maret. Jadi kami buat pleno di ruang pertemuan KPU berukuran 12×8 m². Sangat terbatas,” demikian kata Ardhy dikutip dari Kepripedia.com, Jumat (1/3/2024).
Hasil penelusuran awak media di lapangan, beberapa hotel di Lingga khususnya Daik masih ditemukan ruang rapat yang bisa digunakan hingga beberapa hari ke depan.
“Masih kosong. Kemarin KPU memang ada datang, katanya kemarin tanggal segitu, mungkin tak jadi tak,” ungkap salah satu resepsionis Hotel Lingga Pesona.
Diberitakan sebelumnya, petugas KPU Kabupaten Lingga melarang dan mengusir wartawan saat akan melakukan peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lingga pemilu 2024.