KepriLingga

Inpres Terbit, Status Lahan SPP dan CSA di Lingga Dievaluasi Kementerian LHK

×

Inpres Terbit, Status Lahan SPP dan CSA di Lingga Dievaluasi Kementerian LHK

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang melakukan evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 hektar dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 hektar pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden, maka semua kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, kami evaluasi kembali. Termasuk PT. SPP dan CSA ini,” ungkap Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kementerian LHK, Sigit Nugroho saat menerima udiensi Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurut dia, sejak terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 250/Kpts-II/2000 dan Nomor : SK.624/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SPP dan CSA di Kabupaten Lingga, maka sejak itu pula tanggungjawab pengurusan dan pengawasannya ada di Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, sejak dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, maka tanggungjawab Kementerian LHK juga sudah lepas. Tapi, karena ini ada Inpres, ya kita evaluasi bersama. Sejauhmana pengurusan dan pengawasan Kementerian Pertanian dari sisi perkebunannya, BPN dari sisi titel haknya dan Pemda dari sisi izin lokasi dan izin usaha perkebunannya,” jelasnya.

Sigit yang ditugaskan mewakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK untuk menerima audiensi Bupati Lingga itu, mengatakan, sesuai kewenangannya Pemerintah Kabupaten Lingga berhak mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menyimpang dari tujuan pemberian izinnya, apalagi dipindahtangankan ke pihak lain.

“Silakan pak Bupati kirimkan data-datanya pada kami untuk dikompilasi dengan data yang lain. Kalau memang sejak dilepaskan tidak ada kegiatan perkebunan kelapa sawit sesuai tujuan pelepasannya, kita koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar,” katanya.

Bupati Lingga, Alias Wello berjanji segera mengirimkan data dan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap kedua perusahaan tersebut kepada Kementerian LHK.

“Sebetulnya, kedua perusahaan ini sudah menyandera kami. Mereka menguasai lahan begitu besar, tapi dibiarkan terlantar. Banyak investor yang minat, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa. Alhamdulillah, Inpres moratorium perkebunan kelapa sawit ini jadi pintu masuk bagi kami untuk mengevaluasi izin lokasi dan izin perkebunannya,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *