BINTAN, deltakepri.co.id – Imigrasi Tanjungpinang melakukan pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Bintan dari tanggal 21 – 23 Agustus 2024.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan Warga Negara Asing terhadap peraturan Keimigrasian di daerah Bintan, Khususnya Tenaga Kerja Asing
yang berada di daerah Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan, Senin (26/8/2024).
Pengawasan tersebut diberi nama
Operasi Jagratara II dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alex Yese Pasaribu Habeahan.
Pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024, operasi Jagratara II difokuskan di PT. Bintan Alumina Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang – Bintan.
“Hasil pengawasan di kawasan tersebut didapati bahwa Tenaga Kerja Asing yang berada disana menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” jelas Alex.
Selain itu, lanjut Alex terdapat 2 orang TKA China menggunakan izin tinggal kunjungan, namun sedang dalam proses alih status keimigrasian menjadi izin tinggal terbatas.
“Untuk permasalahan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjungpinang telah memberikan tindakan adminstrasi Keimigrasian kepada dua orang TKA berupa pembatasan izin tinggal dan berkewajiban untuk melakukan alih status izin tinggal yang diberikan menjadi Izin tinggal terbatas,” jelas Alex
Pada tanggal 23 agustus 2024 dilakukan kembali pengawasan di daerah Bintan dengan tujuan
tempat wisata dan pondok pesantren dimana terdapat keberadaan orang asing.
“Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian pada tempat-tempat tesebut,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho menyampaikan
keberhasilan Operasi Pengawasan JAGRATARA II tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan sinergitas dari instansi terkait
Khususnya dibawah naungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Bintan dalam
memberikan informasi terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah Bintan, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi khususnya keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan pengawasan rutin untuk menjaga
keamanan dan ketertiban terkait keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” pungkas Adityo. (DK)