BINTAN, deltakepri.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Sosialisasi program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kamis (29/08/2024).
Kasi Intel Imigrasi Alex Pasaribu berharap dengan adanya sosialisasi ini perangkat desa memiliki pengetahuan yang lebih terkait aturan yang berlaku tentang TPPO dan TPPM.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ingin bertanya tentang PMI yang sesuai prosedur bisa ke perangkat desanya langsung,” harap Alex.
Menurutnya, hal ini dikarenakan kasus PMI yang bermasalah diluar negeri kerap kali terjadi namun setelah dicek ternyata keberadaannya tidak sesuai prosedur yang ada.
“Kalau seperti itu kita sebagai aparat penegak hukum pun sulit memberikan pertolongan,” terangnya.
Ia mengatakan, Bintan bukan hanya sebagai daerah perbatasan, namun kerap kali dijadikan lokasi transit para PMI Ilegal karena letak geografisnya.
“Dari awal januari saja kita sudah melakukan pencegahan sebanyak 79 kasus, kami sudah sangat dibantu oleh BP3MI,” ucapnya.
Oleh karena itu dirinya berpesan kepada masyarakat jika adanya informasi terkait orang-orang disekitar yang ingin bekerja namun harus melengkapi persyaratan yang berbeda dari biasanya patut dicurigai sebagai TPPO atau TPPM dan bisa dilaporkan.
“Bahkan orang yang rapi juga bisa saja bekerja non prosedural,” tutupnya. (Yuli)