Tanjungpinang

Imigrasi Tanjungpinang Panggil Warga Negara China yang Bekerja di PT. Aiwood Smart Home

×

Imigrasi Tanjungpinang Panggil Warga Negara China yang Bekerja di PT. Aiwood Smart Home

Sebarkan artikel ini
WNA asal China yang bekerja di PT Aiwood Smart akan diminta keterangan oleh Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/12/2023) foto yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengirimkan surat kepada PT. Aiwood Smart Home yang diduga tidak memiliki izin menampung tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan hutan, Desa Galang Batang, Kabupaten Bintan, Rabu (20/12/2023).

Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang Alex Yese Pasaribu menjelaskan, surat yang diberikan untuk memintai keterangan atas kasus yang terjadi di perusahaan tersebut.

Selain terkait adanya WNA asal China, kata Alex, pihaknya juga menanyakan izin tinggal TKA China bernama Dong Jing feng, yang bekerja sebagai Desain Enginer di perusahaan tersebut.

“Kita akan meminta keterangan terhadap pekerja asal China. Nantinya saat dimintai keterangan kita akan menyiapkan juru bicara yang mengerti bahasa China (Translate-red),” jelas Alex.

Dikatakan Alex, saat ini Imigrasi fokus dengan WNA yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang furniture itu.

“Sudah kita layangkan surat pemanggilan kepada TKA yang bekerja, serta owner perusahaan sebagai penjamin. Kita akan dalami ijin tinggal yang dimiliki oleh TKA China ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Bintan, DKUPP Bintan, PUPRP Bintan, DPMPTSP Bintan dan DLH Bintan mendatangi tiga perusahaan yang ada di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Dari hasil yang didapati, tim tidak menemukan izin dari aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *