BatamKepri

Hore! Bulan Juli Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai

×

Hore! Bulan Juli Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli

DELTA KEPRI|BATAM – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini diutarakannya mengingat peringatan hari besar yaitu, Hari Bhayangkara, Kemerdekaan RI, dan Hari jadi Provinsi Kepulauan Riau.

Maka, lanjut Reni, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mempersembahkan Program Pemutihan Pajak Daerah Tahun 2022 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 24 Tahun 2022.

“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan bersegera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak,” ucap Reni Yusneli, Rabu (22/06) siang tadi.

Selain meringankan wajib pajak, Reni juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah mau membayar pajak kendaraannya.

“Saya ucapkan terima kasih, kiranya kita senantiasa diberikan kesehatan, dan tak kalah pentingnya bila anda taat pajak berarti anda turut membangun negara serta membangun Kepri tercinta ini,” ungkapnya mengakhiri sembari tersenyum.

Adapun hal-hal yang patut diketahui wajib pajak sebagai berikut;

Ada 3 ( Tiga ) bentuk Pemutihan pajak yang diberikan Gubernur yaitu :

1. Penghapusan sanksi administrasi

2. Pembebasan Bea balik nama Kendaraan

3. Keringanan pokok pajak kendaraan Bermotor

Tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak adalah :

1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic

2. Menarik minat masyarakat membayar pajak

3. Mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor

4. Meng-Update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023

5. Mendongkrak penerimaan PKB dan PNPB

Pemutihan pajak akan dilaksanakan selama 5 ( lima ) bulan mulai 1 Juli s/d November 2022, melalui 2 ( dua ) tahapan :

TAHAP Pertama : 1 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022

TAHAP Kedua     : 20 September s/d 30 November 2022

Tahap Pertama, pemutihan pajak berupa :

1. Penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%

2. Pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%

3. Keringanan Tunggakan Pokok PKB sebesar 50%
Tahap Kedua, Pemutihan pajak berupa : “
1. Penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%

2. Pembebasan BBNKB Kedua sebesar 100%

3. Keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30%

Mengapa keringanan Tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama adalah untuk menarik antusias masyarakat agar menyegarkan pembayaran PKB yang tertunggak.

Sebagai catatan : Keringanan pokok PKB tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk   tunggakan 1 Tahun Ke atas.

Dengan adanya pembedaan tahapan dan pembesaran “diskon pajak”ini, kami menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menyegerakan membayar tunggakan pajak agar lebih hemat.

Selain itu juga menghimbau kepada Masyarakat untuk segera melakukan BBNKB agar terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *