HuKrim

Henny, Buron Kasus Korupsi ditangkap Tim Tabur Jaksa Agung

×

Henny, Buron Kasus Korupsi ditangkap Tim Tabur Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejagung ringkus Ir. Henny JM tersangka Kejati Sumatra Utara, Sabtu (1/4/2023)/f-istimewa

Sumut, deltakepri.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung ringkus Ir. Henny JM tersangka Kejati Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Sabtu (1/4/2023).

Henny ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2016 oleh Kejati Sumut dan telah terbukti rugikan keuangan negara sebesar Rp3.529.000.000.

Kepala Pusat Penerangan dan hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kepri menyebutkan terpidana Henny JM tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

Justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

“Dari perkara tersebut Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016,” jelasnya.

Henny JM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang bersangkutan dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum menyebutkan dalam rilisnya, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *