DELTAKEPRI.CO.ID|KARIMUN – Dalam rangka operasi deteksi dini pencegahan dan penanggulangan gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemkumham Kepulauan Riau menggelar sidak di Rutan Kelas II B, Rabu (16/02) malam.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Dwinastiti H mengatakan, sidak ini merupakan tindak lanjut dalam upaya melakukan Deteksi Dini Pencegahan Ganguan Kamtib pada Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Hal ini juga, kata dia, komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba dan peredaran handphone liar didalam Lapas/Rutan/LPKA. Seperti yang diamanatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Tujuannya itu untuk pemasyarakatan maju. Yaitu tiga ditambah satu, deteksi dini gangguan keamanan dan kertertiban, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum plus Back To Basic,” kata Dwinastiti H.
Dwinastiti H juga merasa bersyukur bahwa dalam hasil sidak nihil dari peredaran narkoba dan handphone liar, dapat dilihat dari barang bukti serta hasil sample tes urine negatif yang kita lakukan kepada WBP, handphonepun juga tidak ditemukan.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, karena tetap menjaga komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan hanphone liar,” ucapnya.
Sementara itu, dirinya-pun berharap, hal ini dapat terus dipertahankan oleh Karutan dan jajaran, baik itu dari segi pengamanan dan lainnya. Laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Terus berikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Masyarakat,” tutupnya.