TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan perekrutan honorer Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Dia menyebutkan, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang melakukan perekrutan honorer.
“Larangan itu berdasarkan edaran dari Mendagri, bahwa daerah dilarang merekrut honorer,” kata Hasan, Rabu (31/1/2024).
Bahkan, kata Hasan, menggantikan honorer yang keluar dari salah satu dinas juga tidak dibolehkan.
Meskipun anggaran untuk pembayaran gajinya sudah disiapkan sebelumnya. “Jadi tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Hasan yang juga Kepala Diskominfo Kepri ini mengingatkan ada sanksi bagi OPD yang nekat melakukan perekrutan honorer.
Sanksi, lanjutnya, akan diberikan kepada Kepala OPD yang dinilai bertanggung jawab dalam penerimaan itu.
“Untuk sanksi kita lihat dengan aturan Kepegawaian seperti apa,” ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pendataan seluruh honorer, termasuk honorer yang telah lulus PPPK.
“Pegawai honorer yang berkurang karena lulus PPPK tidak boleh digantikan,” imbuhnya.