BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Hanya dengan KTP dan KK, RSUD Bintan Bisa Berikan Pengobatan Gratis

×

Hanya dengan KTP dan KK, RSUD Bintan Bisa Berikan Pengobatan Gratis

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus berikan program pelayanan kesehatan secara optimal terhadap masyarakatnya, Kamis (20/06/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus berikan program pelayanan kesehatan secara optimal terhadap masyarakatnya, Kamis (20/06/2024).

Salah satunya, yaitu program pengobatan gratis bagi pasien yang belum terdaftar di BPJS kesehatan.

Direktur RSUD Bintan, Dokter Bambang Utoyo mengungkapkan pengobatan gratis untuk seluruh masyarakat berdomisili di Bintan, cukup dengan membawa KTP dan KK.

“Semua warga Bintan yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, masih bisa dapat layanan kesehatan gratis dengan cukup menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KPT-el,” ujar Bambang.

Dalam program ini, lanjutnya, masyarakat Bintan mendapatkan hak fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit.

Bambang menyebutkan terdapat lima rumah sakit rujukan yang masuk dalam program ini yaitu, dua rumah sakit di Kabupaten Bintan yang berada di Kijang dan Tanjung Uban, serta Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri, Raja Ahmad Tabib, Rumah Sakit Otorita Batam dan Rumah Sakit dr Abdul Aziz di Kalimantan Barat.

“Program kesehatan gratis ini telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, bagi masyarakat yang berdomisili Bintan,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *