TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sebanyak 999 lembar surat suara atau nyaris 1.000 lembar surat suara dimusnahkan di halaman Gudang Logistik KPU Tanjungpinang Jalan RE Martadinata Km 6 Tanjungpinang, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara terdiri surat suara dalam kondisi baik namun tidak terpakai serta surat suara rusak. Hal ini bagian dari persiapan pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan KPU Tanjungpinang dengan disaksikan Pj Walikota bersama Forkopimda dan Bawaslu Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faisal menerangkan sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu penghitungan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan.
“Sebelum proses pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan,” ucap, Faisal.
Faisal mengatakan total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 999 lembar. Proses pemusnahan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
“Pemusnahan surat suara ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa surat suara yang tidak digunakan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan api ke dalam tungku sehingga tidak ada satupun surat suara yang berada dalam Gudang Logistik KPU Tanjungpinang.
“Dengan adanya pemusnahan ini menandakan bahwa tidak ada lagi satupun surat suara yang berada di gudang logistik KPU Tanjungpinang,” pungkas, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal.
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara dalam kondisi baik: 792 lembar
Surat suara dalam kondisi rusak: 77 lembar
Total: 869 lembar
2. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Surat suara dalam kondisi baik: 116 lembar
Surat suara dalam kondisi rusak: 14 lembar
Total: 130 lembar (DK)