BatamHuKrim

Hampir Sekilo Sabu Disembunyikan dalam Sandal Berhasil Diamankan di Bandara

×

Hampir Sekilo Sabu Disembunyikan dalam Sandal Berhasil Diamankan di Bandara

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 805 gram di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id Bea Cukai Batam bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 805 gram di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025).

Pelaku berinisial AN (31), yang berprofesi sebagai tukang cat, kedapatan menyembunyikan sabu tersebut di dalam sandal yang dikenakannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut AN merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 dengan rute Batam–Surabaya.

“Modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu dalam sandal. Pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan saat diperiksa dan memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ungkap Zaky.

Petugas lalu memeriksa sandal AN dan menemukan masing-masing satu bungkus kristal putih yang kemudian diuji dan terbukti mengandung Methamphetamine, termasuk narkotika golongan I.

Dari pengakuan AN, sabu tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial R di Johor Bahru, Malaysia.

Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp40 juta sebagai kurir, dan telah menerima uang muka sebesar Rp3 juta.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan di sebuah rumah sakit di Madura, disertai bukti foto sebagai konfirmasi penyerahan.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkan pelaku serta barang bukti ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini, kata Muhtadi, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar.

Zaky menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami akan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi berbagai modus penyelundupan narkoba,” tegasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *