Bintan

Hamil 6 Bulan 24 Hari, Ternyata Pelakunya Kakak Kandung Sendiri

×

Hamil 6 Bulan 24 Hari, Ternyata Pelakunya Kakak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustarasi/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Gunung Kijang berhasil ringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 20 Januari 2024 belum lama ini.

Dalam kejadian tersebut pelaku pencabulan tidak lain adalah kakak kandung korban yakni AA. Korban saat ini diketahui sedang hamil enam (6) bulan 24 hari.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan korban adik kandunganya yang masih duduk dibangku sekolah.

“Orang tua korban curiga lihat kondisi anaknya dengan perut membesar. Orang tua korban juga berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap korban membawa ke dokter,” jelas Marganda, Selasa (06/02/2024).

Ia menyebutkan, saat orang tua korban menanyakan kepada korban. Korban belum mengaku, hingga dibawa ke dokter, barulah diketahui korban sudah mengandung 6 bulan 24 hari.

“Pihak puskesmas yang memeriksa korban menanyakan kepada korban siapa yang melakukan. Korban pun mengaku jika yang melakukannya adalah kakak kandungnya sendiri,” terangnya.

Hingga berita ini dihimpun, pelaku sudah berada di Mapolres Bintan, kepolisian juga telah meminta keterangan dari orang tua korban. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *