TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul dalam kasus penggelapan lahan seluas 8 hektar milik Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (25/2/2025).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu dengan sengaja menjual lahan milik saksi tanpa izin yang sah.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama dua tahun penjara,” ujar Hakim Boy Syailendra dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kasus Penggelapan Lahan di Kampung Jeropet
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2016, ketika terdakwa Maulana Rifai alias Uul, yang merupakan anak angkat Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm), diduga menjual lahan di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Pada tahun 2017, saksi Hj. Ciah Sutarsih memerintahkan terdakwa untuk mengecek lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Pemilikan Kebun yang dikeluarkan pada tahun 1983.
Namun, tanpa izin pemilik, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada saksi Tiwan.
Setelah negosiasi, terdakwa berhasil menjual lahan tersebut kepada Tiwan seharga Rp170 juta.
Untuk memperlancar transaksi, terdakwa mengurus peningkatan surat kepemilikan lahan dari G7 ke Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Uang hasil penjualan lahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi Hj. Ciah Sutarsih maupun ahli waris lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terdakwa Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya, Hendie Devitra, SH, MH, menyatakan pikir-pikir selama sepekan sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan sebelum vonis final dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kepri. (*)