DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Safaruddin, melalui kuasa hukumnya, Angga P Siagian, SH. MH., menghadiri sidang perdata atas gugatan yang diajukan oleh Aliasar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/11/24).
Aliasar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro radarkepri.com untuk Kabupaten Lingga, resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Safaruddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga.
Gugatan tersebut terdaftar melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH., dan telah teregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg pada tanggal 5 November 2024.
Gugatan ini menjadi penting karena menyangkut integritas dan hak-hak hukum yang dipertahankan oleh kedua belah pihak, dengan agenda konferensi yang menarik perhatian publik dan media.
Usai sidang, Angga Siagian menyampaikan langkah strategi hukum yang akan diambil untuk membela kliennya. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak perlu banyak bicara. Kita lihat saja proses hukum berjalan. Kita seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Jadi, dari kami pribadi tak perlu terlalu percaya diri menyalahkan orang terlebih dahulu,” tegas Angga kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan rencana tim hukumnya untuk mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Aliasar. Gugatan rekonvensi ini akan menjadikan Aliasar sebagai tergugat rekonvensi, dengan tujuan mempertahankan hak-hak Safaruddin sesuai dengan petitum gugatan awal.
“Nantinya kami meminta hak klien kami sesuai dengan apa yang dimintakan penggugat di petitum. Ini langkah hukum yang sah dalam hukum perdata untuk menjaga keseimbangan dan keadilan,” ujarnya.
Ditambahkan Angga, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk menunda sidang perkara ini hingga Selasa, 3 Desember 2024. Penundaan ini untuk memanggil turut tergugat.