BatamHuKrimKepri

Gulung Sindikat! 13 Tersangka Ditangkap, Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan

×

Gulung Sindikat! 13 Tersangka Ditangkap, Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari 12 kasus selama periode April hingga Mei 2025, di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam, Rabu (28/5/2025)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari 12 kasus selama periode April hingga Mei 2025, di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi.

Sebanyak 13 orang tersangka pria dari 12 laporan polisi diamankan. Mereka berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram, terdiri dari:

1. Sabu: 3.494,15 gram (dari total sitaan 3.601,09 gram)

2. Heroin: 901,43 gram (dari total sitaan 911,43 gram)

3. Ganja: 191 gram (dari total sitaan 201 gram)

Seluruh barang bukti sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, menggunakan metode pelarutan ke dalam air panas untuk sabu dan heroin, serta pembakaran langsung untuk ganja.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang, maka dari kegiatan ini kami berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *