TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang segera menetapkan nama calon legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang terpilih di Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Tanjungpinang dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal membenarkan bahwa hasil sidang gugatan PHPU yang diajukan Partai Golkar ditolak oleh majelis hakim di MK
“Ya sudah diputuskan tadi, KPU Kota Tanjungpinang menghadiri sidang putusan di MK,” kata Faizal saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Dengan ditolak permohonan Partai Golkar ini, lanjut Faizal, pihaknya akan segera menetapkan nama calon anggota DPRD Tanjungpinang terpilih.
Menurutnya, penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan secara resmi dari MK ke KPU RI dan diinstruksikan ke KPU Tanjungpinang untuk penetapan.
“Jadi kita tidak bisa lakukan penetapan sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU RI,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah kita terima, langsung kita terapkan caleg DPRD Tanjungpinang terpilih,” imbuhnya. (Srl)