TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id –Makamah Konstitusi (MK) resmi meregister gugatan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Partai Golkar Tanjungpinang.
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan, bahwa gugatan partai Golkar sudah diregister oleh MK.
“Surat register sudah kami terima, sekarang tinggal nunggu sidang saja,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Ia pun berharap, dalam sidang nanti, Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan suara partai Golkar Tanjungpinang.
Sehingga bisa mendapatkan 5 kursi sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercantum dalalam C1 milik partainya.
“Apapun caranya dan mekanismenya nanti, pada intinya kami ingin suara partai kami bisa dikembalikan,” harapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu juga mengaku, bahwa partai Golkar Tanjungpinang juga sudah siap jika dimintai keterangan dalam persidangan.
“Bahkan kami sudah siapkan tim berikut bukti-bukti yang akan kami lampirkan ke sidang MK,” imbuhnya. (Srl)