BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

Gugatan Golkar Tanjungpinang Resmi Diregister Mahkamah Konstitusi

×

Gugatan Golkar Tanjungpinang Resmi Diregister Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir/f-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id –Makamah Konstitusi (MK) resmi meregister gugatan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Partai Golkar Tanjungpinang.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir‏ membenarkan, bahwa gugatan partai Golkar sudah diregister oleh MK.

“Surat register sudah kami terima, sekarang tinggal nunggu sidang saja,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Ia pun berharap, dalam sidang nanti, Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan suara partai Golkar Tanjungpinang.

Sehingga bisa mendapatkan 5 kursi sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercantum dalalam C1 milik partainya.

“Apapun caranya dan mekanismenya nanti, pada intinya kami ingin suara partai kami bisa dikembalikan,” harapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu juga mengaku, bahwa partai Golkar Tanjungpinang juga sudah siap jika dimintai keterangan dalam persidangan.

“Bahkan kami sudah siapkan tim berikut bukti-bukti yang akan kami lampirkan ke sidang MK,” imbuhnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *