Delta Kepri – DPRD Provinsi Kepri melaksanakan pengusulan Ranperda jawaban pemerintah dan dilanjutkan tanggapan fraksi-fraksi pembentukan Pansus untuk dilakukan pada hari yang sama bersama Gubernur Kepri H Nurdin Basirun Senin (31/7) di Dompak.
Dalam penyampainnya di media online lokal, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota DPRD Kepri merupakan tindak lanjut dari PP No.18 tahun 2017 tersebut. Ini, merupakan amanat yang harus ditindak lanjuti sehingga bisa secepatnya disahkan.
”Pembahasan Ranperda ini memiliki waktu tiga bulan, sehingga harus segera dilaksanakan dengan cepat,” tutur Jumaga.
Menurut Jumaga, sesuai dengan PP tersebut, yang naik dari hak keuangan DPRD saat ini, yakni masing-masing tunjangan jabatan, dana representatif serta fungsional yang disesuaikan dengan besaran dan pendapatan PAD-APBD.
”Dengan besaran PAD kita yang hanya Rp 1,3 triliun, minimal seperti saya unsur pimpinan nanti dari sebelumnya Rp 5-6 juta, jadi Rp 10 juta. Hal itu meliputi tunjangan makan, tunjangan komisi, dana representatif dan tunjangan jabatan,” ungkapnya.
Sedangkan anggota DPRD, misalnya dari Rp 2-3 juta menjadi Rp 5 juta. Ditambah tunjangan perumahannya. Dalam kedudukan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan PP 18 tahun 2017, tambah Jumaga, sebenarnya, besaran kenaikan tunjangan tidak terlalu signifikasi.
Tetapi, melalui PP yang baru itu, selain tunjangan jabatan dan fungsional, setiap anggota dewan akan diberikan dana untuk sewa transportasi dan tunjangan reses.
”Jadi kalau sebelumnya ada biaya reses, dengan PP ini sudah tidak ada lagi dan menjadi tunjangan Reses,” jelasnya.
Semisalnya, selama ini anggota dewan saat melakukan reses di dapil mereka masing-masing, butuh Rp 30 juta. Dana itu digunakan untuk biaya pertemuan dan operasional.
Melalui PP terbarunya, tunjangan reses dapat menggunakan biaya sendiri untuk kebutuhan operasional mereka masing-masing yang kemudian setelah itu disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam jawabannya mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti Ranperda tersebut dan terkait tunjangan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.
”Dengan adanya perubahan tunjangan tentunya akan meningkatkan kinerja para anggota DPRD Kepri dan berimbas kepada masyarakat,” katanya.
Sumber : tanjungpinangpos.id