TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melantik dan merotasi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Jumat (23/5/2025).
Pelantikan ini untuk penyegaran birokrasi dan memperkuat kinerja pemerintahan serta mendukung berbagai program strategis pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Ansar juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kinerja optimal dari para pejabat yang dilantik.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dan disiplin dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia melarang ASN menyampaikan keluhan, khususnya soal tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), lewat media sosial.
“Kalau ada masalah soal tunjangan, sampaikan melalui jalur resmi. Jangan di media sosial. Itu melanggar kode etik dan bisa dilaporkan ke BKN,” ujarnya dengan tegas.
Selain soal tunjangan, meskipun pemerintah saat ini sedang menjalankan efisiensi, Ansar juga meminta agar hal tersebut tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun daftar pejabat yang dilantik dan dirotasi yakni,
1. Burhanudin – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
2. Diky Wijaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Abdullah – Kepala Badan Pendapatan Daerah
4. Hasan – Kepala Dinas Pariwisata
5. Hendri Kurniadi – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
6. Martin L. Maromon – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. Darson – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
8. Ikhsan – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
9. Zulhendri – Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan
10. Syakyakirti – Kepala Biro Organisasi
11. Misni – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
12. Aries Fhariandi – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
13. Budianto – Staf Ahli
14. Novianto – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru dalam tubuh birokrasi Pemprov Kepri untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkinerja tinggi. (*)