BATAM, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) menjadi prioritas utama dalam kebijakan belanja daerah.
Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam setiap proyek fisik dan pengadaan barang/jasa.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,” tegas Gubernur Ansar pada Jumat (7/3/2025).
Komitmen ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi OPD yang dipimpin langsung oleh Gubernur Ansar pada Selasa (4/3/2025).
Dalam rapat tersebut, progres realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun Anggaran (TA) 2025 terus dipantau secara ketat.
Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, seluruh OPD diwajibkan melaporkan realisasi belanja PDN setiap bulan, dengan batas waktu pelaporan hingga tanggal 10.
Realisasi P3DN Capai 96,45%
Gubernur Ansar mengungkapkan bahwa hingga 31 Januari 2025, total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD Kepri mencapai Rp1,73 triliun. Dari angka tersebut, komitmen Belanja PDN sebesar Rp1,67 triliun atau 96,45% dari total komitmen.
Selain itu, realisasi belanja PDN per Januari 2025 telah mencapai Rp5,22 miliar.
Gubernur Ansar mengapresiasi kinerja OPD dalam menjalankan kebijakan ini dan menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaporan serta realisasi anggaran.
“Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan realisasi belanja PDN untuk Februari 2025 jatuh pada 10 Maret 2025.
Oleh karena itu, koordinasi antar-OPD harus terus diperkuat agar kebijakan P3DN berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Kepri.
“Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” pungkasnya. (*)