DELTAKEPRI,- Bunga (16) seorang siswi SMA disalah satu sekolah di kota Tanjungpinang belum lama ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pekerja buruh bangunan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan pelaku pencabulan yang sudah berhasil diamanakan polisi bernama Ri (35).
Dari pengakuan Ri kepada polisi perbuatan hubungan layakanya suami istri dilakukan atas dasar suka sama-suka dan sudah berjalan dua bulan terakhir disejumlah tempat di kota Tanjungpinang.
” Yang melaporkan RI adalah orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli,” terangnya.
Atas perbuatnya Ri diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Agus)