Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma pecat pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Rabu (14/12/2022) siang.
Pemecatan dilakukan orang nomor satu Kota Tanjungpinang itu bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukannya lantaran perusahaan alami kerugian.
Pejabat BUMD PT Tanjungpinang Makmur bersama (TMB) Tanjungpinang yang diberhentikan secara tidak hormat yakni, Direktur Utama (Dirut) BUMD, Fahmi.
Selain Dirut, Rahma juga memecat Direktur Irwandi. Pemberhentian dilakukan usai melaksanakan rapat dengan BUMD.
“Perusahaan alami kerugian bahkan karyawan bekerja tidak menerima gaji selama 6 bulan,” ucap Rahma dengan kesalnya.
Menurutnya, keputusan itu ia sampaikan, karena perusahaan telah mengalami kerugian.
“Kita sudah tanyakan alasan kenapa tidak bayarkan gaji. Jawabannya, kondisi keuangan perusahaan alami kerugian,” terang Rahma.
Selaku pemegang saham, Rahma mengambil sikap dalam memutuskan sesuatu agar BUMD tidak semakin merugi.
“Perusahaan harusnya berlomba-lomba buat ide kreatif dan menyumbangkan hasilnya ke Pendapatan Asli Daerah tidak berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
Namun demikian, Rahma tetap memberikan apresiasi kinerja terhadap dirut dan direktur selama bertugas sebagai pimpinan BUMD.
“Kita tetap apresiasi kinerja karena telah memegang amanah dalam bekerja,” cetusnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Rahma selaku pemegang saham memutuskan, untuk sementara pengelolaan PT. TMB dilaksanakan oleh Komisaris sebagai pelaksana tugas.
Hal tersebut secara langsung disampaikan Rahma usai rapat bersama seluruh direksi.
Karena menurutnya, hasil laporan PT. TMB sering merugi sehingga sementara ditunjuk pelaksana tugas Yuswandi yang juga Komisaris PT. TMB sampai selesai proses seleksi kepengurusan BUMD.
“Sesuai laporan keuangaan PT. TMB, perusahaan daerah terus mengalami kerugian sejak tahun 2020 hingga sekarang,” tukasnya.