Lingga

Evaluasi Penyaluran BBM, Pemerintah Konsisten Tekan Harga Penjualan Diatas HET

×

Evaluasi Penyaluran BBM, Pemerintah Konsisten Tekan Harga Penjualan Diatas HET

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, masih terus dilakukan sampai harga jual eceran BBM kembali normal.

Pemicunya, disebabkan tingginya harga jual BBM melebihi Harga Eceran Tertingi (HET) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan keputusan dan peraturan bupati Lingga tentang Standar Satuan Harga (SSH).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Said Hendri menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi penyaluran BBM yang berlangsung di kantor Kecamatan Katang Bidare, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskannya, bahwa dalam struktur penyaluran BBM bersubsidi, HET maupun pendistribusian hingga pendendalian telah diatur pemerintah sedemikian rupa mulai dari tingkat agen sampai kepengecer.

“Dari agen minyak tanah (AMT) Rp 3.020, tingkat pangkalan minyak tanah (PMT) Rp. 3.500 dan untuk tingkat penyaluran ke pengecer/kios di harga Rp4.150,” ujar Said Hendri kepada Delta Kepri di Lingga, Sabtu (15/8/2020).

Sementara untuk pengaturan kuota, proses yang diuraikan, bahwa AMT adalah jumlah total kuota PMT, dan kuota PMT adalah total jumlah pengecer/kios, dimana jumlah kuota AMT yang tersedia di Sebangka adalah 168 KL.

Dengan jumlah tersebut, kata Hendri seluruh desa di wilayah 5 kecamatan dapat terbagi sama sesuai jumlah KK sebagai dasar perhitungan kouta suatu kelurahan/desa.

Sementara teknis pendistribusian dan pengendalian pada setiap tingkat yang sampai ke pengecer, kata dia juga telah tertata penyalurannya, by name by address.

“Seperti contoh, BBM yang diambil atau disalurkan oleh pangkalan ke pengecer/kios itu wajib melaporkan ke perangkat desa setempat,” jelasnya.

Tujuannya itu, lanjutnya untuk mengatur penyaluran BBM dengan pembagian secara proposional kepada seluruh konsumen, baik pemilik usaha Mikro dan rumah tangga dengan membuat kartu kendali agar mempermudah penyaluran dan pelaporan.

Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan pengaturan dan mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis Minyak Tanah pada awal bulan Juni 2020, terhitung sampai dengan 13 Agustus 2020.

“Sudah lebih 1 bulan sehingga perlu dilakukan evaluasi terkait temuan, permasalahan dan kendala atas penyaluran Mitan tersebut agar ke depan lebih optimal lagi,” pungkas Said Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *