BintanHuKrim

Eks Kades Lancang Kuning Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bintan

×

Eks Kades Lancang Kuning Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara, Rabu (14/06/2013)/ foto dok deltakepri

Bintan, deltakepri.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan panggil mantan Kades Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Periode 2015 – 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2018, Rabu (14/06).

Panggilan terhadap eks kades guna dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi yang saat ini tengah di tangani Kejari Bintan.

Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubwa mengatakan yang bersangkutan telah penuhi panggilan penyidik dan kemarin 12 Juni 2023 telah datang ke kantor Kejari untuk dimintai keterangan.

“Panggilan yang dilakukan pertama kali sebagai saksi yang mana panggilan dilakuakn sejak pagi hingga siang” jelansya

Lebih lanjut, Pemanggilan terhadap yang bersangkutan itu yang pertama kali dan kita masih menunggu dari penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kembali atau tidak.

“Kita menunggu jadwal pemeriksaan selanjutnya dari penyidik tentunya” Katanya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Lancang penyidik Kejari Bintan telah lakuakn pemanggilan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan.

Kasi Intel menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi penyidik akan lakukan pemeriksaan Dua Ahli dan tim penyidik masih menyusun perhitungan kerugain negara

“Untuk ahli ada Dua yakni dari Kementrian Desa (Kemendes) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan kerugain negara pengguna dana desa tahun 2018” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *