TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan penjelasan terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih menerapkan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO), sementara opsi WFA masih dalam tahap kajian.
“Kita masih dalam tahap simulasi untuk melihat dampak yang ditimbulkan,” ujar Zulhidayat melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/2/2025).
Zulhidayat menambahkan bahwa meskipun kebijakan WFA tengah dipertimbangkan, ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
“Kita masih WFO, dan sedang mempelajari secara lebih mendalam terkait hal ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN, BKN menetapkan 10 kebijakan utama, di antaranya:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, yakni WFA selama dua hari dan WFO selama tiga hari
3. Pengawasan kinerja harian dengan sistem pelaporan konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
5. Pemaksimalan koordinasi daring
6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi
7.Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang lebih efektif
9. Optimalisasi kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga tata kelola yang baik
10. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa keberhasilan organisasi dalam menjalankan Inpres ini dapat diukur dari peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.
“Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai Inpres 1/2025 ini optimis dapat diterapkan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi organisasi saat ini, tentu harus dibuat formula kerja yang sesuai dengan sistem terbaru,” ungkap Zudan.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa penerapan sistem WFA di BKN merupakan bentuk adaptasi terhadap Instruksi Presiden.
“Saya berharap aturan ini dapat diterapkan di seluruh unit kerja BKN, baik di pusat maupun di kantor regional,” ujarnya.
Kepala BKN juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap berfokus pada pencapaian kinerja individu dan organisasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
Ia memastikan bahwa meskipun pegawai bekerja dari luar kantor, pengawasan tetap akan dilakukan untuk menjamin produktivitas.
Dengan masih dalam tahap kajian, kebijakan WFA bagi ASN di Tanjungpinang akan ditentukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas dan dampaknya terhadap pelayanan publik. (DK)