HeadlineTanjungpinang

Edukasi Hak Konsumen, Disperindag Kepri & BPSK Tanjungpinang Dorong Remaja Jadi Konsumen Cerdas

×

Edukasi Hak Konsumen, Disperindag Kepri & BPSK Tanjungpinang Dorong Remaja Jadi Konsumen Cerdas

Sebarkan artikel ini
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen bertema "Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja" di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) pagi.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen bertema “Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja” di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Novianto, melalui Pengawas PPNS Provinsi Kepri, Andri.

Dalam sambutannya, Andri menegaskan pentingnya edukasi perlindungan konsumen sejak usia remaja agar generasi muda menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak serta kewajiban mereka.

“Selain dari bidang perlindungan konsumen Disperindag, kami juga menghadirkan narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, yaitu Pak Harianja,” ujar Andri.

Menurut Andri, tujuan utama kegiatan ini adalah membekali pelajar agar memiliki kesadaran kritis sebagai konsumen.

“Kami mengedukasi bagaimana sejak remaja menjadi konsumen yang cerdas, serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen,” tambahnya.

Anggota BPSK Tanjungpinang, Niaga Fardomuan Harianja, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa BPSK merupakan lembaga resmi yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Selain memberikan edukasi, BPSK juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik usaha tidak jujur.

“Kami memaparkan apa itu BPSK dan fungsinya di tengah masyarakat. Kami mendorong agar konsumen sejak remaja berani melapor bila ada kecurangan dari pelaku usaha,” jelas Harianja.

Dalam sesi diskusi, siswa SMA Negeri 2 Tanjungpinang berbagi pengalaman terkait kasus yang pernah mereka alami.

Salah satunya adalah pembelian sparepart motor melalui aplikasi daring yang ternyata tidak sesuai.

“Kami tunjukkan tata cara dan syarat membuat pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Tanjungpinang yang diwakili Bidang Pembinaan Siswa, Maryanto, menyampaikan apresiasi kepada Disperindag Kepri dan BPSK Tanjungpinang.

“Kami berterima kasih kepada Disperindag yang telah menggelar kegiatan ini, serta BPSK yang hadir memberi materi. Ini menjadi tambahan pengetahuan yang bermanfaat bagi siswa kami,” ucap Maryanto.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen dan BPSK

Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa pasal penting di antaranya:

Pasal 4: Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang/jasa, serta memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.

Adapun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan Pasal 49 sampai Pasal 58 UU No. 8 Tahun 1999, yang mengatur bahwa BPSK bertugas menangani dan memutus sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, murah, dan adil.

Keberadaan BPSK diperkuat melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan kesadaran perlindungan konsumen dapat tumbuh sejak dini, sehingga generasi muda mampu melindungi diri dari praktik usaha yang merugikan serta memanfaatkan hak-hak mereka sebagaimana diatur undang-undang.

Penulis: Ga
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *