Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sebanyak 2,5 gram narkotika jenis Sabu dan Empat (4) orang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Ke empat pelaku yakni FS, OT, FN, dan VS. Para pelaku merupakan pengedar Sabu di Tanjungpinang, bahkan salah satu tersangka merupakan oknum Honorer Provinsi Kepri.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi menerangkan, penangkapan terhadap 4 orang beserta barang bukti berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap OT di jalan Tambak, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu,” terang AKP Efendi, Sabtu (12/11/2022).
Dari penangkapan OT, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FS dengan barang bukti satu (1) paket sabu.
“Untuk FS yang bersangkutan sudah menjadi target kita dan sudah berulang kali lolos. Ia honorer disalah satu dinas UPTD Provinsi Kepri,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap, BS dan FN yang merupakan residivis.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucapnya.
Saat ini ke Empat tersangka sudah di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.