Asahan

Dukung SPPT-TI, Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas

×

Dukung SPPT-TI, Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/01/2023)/f-run

Deltakepri co.id|Asahan – Pemkab Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026.

Program prioritas tersebut adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional, akuntabel, peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.

Hal ini pula disampaikan Bupati Asahan Surya saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/01/2023).

“Kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya”, ucap Surya.

Surya mengatakan, Pemkab Asahan mendukung implementasi SPPT-TI sebagai program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Terakhir Surya berharap, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan meningkatkan penyelenggaraan, pembangunan, pelayanan publik dan engelolaan informasi sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, menerangkan, tujuan SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.

Terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.

“Kegiatan ini menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab,” ujar Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *