BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Aiwood Smart Home Internasional yang beberapa waktu lalu beroperasi di wilayah Non FTZ di Kabupaten Bintan, Kamis (25/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko menjelaskan, pihaknya masih melengkapi data untuk diaudit Investigasi oleh BPKP. Selain itu pihaknya juga masih melengkapi alat bukti lainnya dalam kasus ini.
Menurutnya, belum dapat memastikan kerugian negara, lantaran masih dilakukan Audit Investigasi terkait berapa kerugian yang diakibatkan oleh PT. Aiwood Smart Home Internasional yang beroperasi di wilayah non FTZ.
“Kita masih melakukan Audit Investigasi dan Lead Penyelidikan dalam kasus ini. Kerugian negara belum bisa dipastikan berapanya, karena masih ada alat bukti yang dilengkapi,” terangnya.
Diketahui, sejak dilakukan penyelidikan sejak April 2024 lalu, Kejari Bintan telah memeriksa beberapa saksi yang dimintai keterangan, dan juga ahli, diantaranya dari Bea Cukai, Disperindag, BP Kawasan Bintan dan pihak lainnya. (Yuli)