TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengamankan empat pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5/2025) malam.
Penindakan dilakukan usai warga melaporkan adanya kerumunan remaja yang mencurigakan. Saat petugas tiba bersama warga, sejumlah remaja melarikan diri, namun empat orang berhasil diamankan.
Penyelidikan mengungkap bahwa dua pelajar tengah melakukan tanding tinju di hadapan rekan-rekannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa sarung tinju dan pelindung gigi yang sebelumnya diamankan warga.
“Kami segera membawa keempat pelajar ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, pengarahan, pendataan, dan pembinaan,” ungkap Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa para pelajar tersebut bukan warga sekitar, melainkan berasal dari beberapa SMA dan SMK di Tanjungpinang. Total, sekitar 34 pelajar sempat berkumpul di lokasi kejadian.
Penanganan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dan Perwako Nomor 54 Tahun 2015 yang melarang anak usia sekolah berkumpul tanpa pengawasan pada malam hari.
Setelah diberikan sanksi disiplin dan teguran, para pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua untuk pendampingan lanjutan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya guru bimbingan konseling, agar pembinaan dapat berkelanjutan,” ujar Yusri.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengimbau orang tua agar lebih aktif dalam pengawasan dan pendidikan karakter anak.
“Mari kita jaga anak-anak kita dengan menanamkan nilai budaya, karakter, dan agama sejak dini,” katanya.
Ia juga meminta kepala sekolah dan guru untuk membangun kesadaran siswa agar berprestasi, bukan malah melakukan tindakan yang meresahkan.
Dalam waktu dekat, Satpol PP Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan, dan Kemenag untuk memperkuat pengawasan pelajar.
“Kami juga mengingatkan sekolah untuk memperketat pengawasan saat jam pelajaran, memastikan siswa tidak berkeliaran atau nongkrong di tempat-tempat yang tidak semestinya. Bila ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegas Abdul Kadir. (DK)