BeritaBintanDaerahHeadlineHomeHuKrimKepri

Dua WNA China Masih Ditahan, Imigrasi Segera Serahkan SPDP Dugaan TPPO

×

Dua WNA China Masih Ditahan, Imigrasi Segera Serahkan SPDP Dugaan TPPO

Sebarkan artikel ini
Dugaan perdagangan orang, Dua (2) Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Pangkalan Angkatan Laut AL (Lanal) Uban diserahkan ke Imigrasi Tanjung Uban, Jumat (01/11/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Dugaan perdagangan orang, Dua (2) Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Pangkalan Angkatan Laut AL (Lanal) Uban diserahkan ke Imigrasi Tanjung Uban, Jumat (01/11/2024).

Kasi Intelejen Penindakan Imigrasi Tanjung Uban Kelas II Zulkifli mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pra penyelidikan atas limpahan dari Lanal Bintan.

“Kita lakukan pra penyelidikan atas limpahan Lanal Bintan. Saat ini dua WNA China yang ditangkap pada 28 Oktober lalu masih kita tahan di Imigrasi,” jelas Zulkifli.

Adapun dua WNA China yang diamankan yakni Wang Yujie, (30) dan Huang Xiaoxia (30). Keduanya memiliki dokumen dan paspor resmi asal negara China.

“Keduanya punya paspor asal China, kita masih dalami mengapa mereka harus melewati jalur non prosedural,” ucapnya.

“Yang jelas perkara ini akan kita serakan secepatnya SPDPnya ke Kejaksaan setelah dilakukan gelar perkara” sambungnya.

Mereka terancam Pasal 113 UU Imigrasi, tahun 2011dan terancam pidana 1 tahun penjara.

“Jika terbukti bersalah mereka kita kenakan pidana dan jika tidak, mereka segera akan kita deportasi,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *