Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Berkas Perkara dua (2) tersangka korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun 2019 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dari tim penyidik pidana khusus, Selasa (10/01/2023).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Siur menyebutkan, hari ini kedua tersangka dilakukan proses pelimpahan berkas penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kemarin kita kirimkan surat panggilan kedua tersangka. Hari ini kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang,” ucap Dedek.
Menurutnya, kedua tersangka terjerat perkara dugaan korupsi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 yang dikelolah oleh Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan perhitungan BPKP diketahui adanya tindakan melawan hukum dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp556.226.500,” ungkapnya.
Dedek menyebutkan, kedua tersangka itu ialah, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP