TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gg. Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak dua berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas inisial tersangka KA dan P.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gg. Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Adapun kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp931.751.880,” ujar Kajari melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, RD Akmal dalam pres rilisnya.
Dia menjelaskan, tersangka KA dalam kasus ini bertindak selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka lainnya P selaku fungsional Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Batam disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tersangka KA telah ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024.
Sementara itu tersangka P ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024. (Srl)