BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Terancam Lepas Demi Hukum

×

Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Terancam Lepas Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Dua (2) tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya akan lepas demi hukum lantaran masa penahanan keduanya telah habis di hari ini, Jumat (05/07/2024).

Pasalnya, dari tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sendiri masih mempelajari berkas perkara Dua tersangka Ridwan dan Budiman.

Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa mengatakan, berkas masih dipelajari tim peneliti.

“Kita masih menunggu hasil dari tim peneliti pidana umum (Pidum-red),” jelas Syamsul.

Diketahui, pada 21 Meli 2024 Kejari Bintan melakukan pengembalian berkas (P19) ke penyidik Polres Bintan dan pada 12 Juni 2024 penyidik juga telah memenuhi berkas yang dianggap kurang.

Terkait hal itu, perkara kedua tersangka terancam lepas demi hukum akibat masa tahanan keduanya sudah tidak bisa diperpanjang.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson juga menyebutkan, jika berkas perkara yang dianggap kurang oleh kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik.

“Kekurangan yang diminta pihak Kejari telah dipenuhi. Namun pihak Kejari masih menyebutkan masih ada kekurangan dan masih meminta petunjuk,” ungkap Alson. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *