BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) ringkus Dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jum’at (20/10/2023).
Dua pelaku tersebut, AL (20) warga Tanjung Uban dan MT (18) Warga Kawal yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Rugianto memalui Panit Opsnal Iptu Richie Putra mengatakan, ke dua tersangka ditangkap di lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AL saat berada disuatu tempat di wilayah Gunung Kijang.
Kemudian, untuk pelaku MT, kata Richie, ditangkap di Tanjung Uban, tepatnya di rumah pelaku bersama korban yang juga kekasihnya sendiri.
“Dua pelaku dan Dua korban ini tinggal dalam satu kamar, bahkan Dua pasang kekasih ini juga melakukan hubungan intim bersama di dalam satu kamar,” jelas Richie.
Richie menyebutkan, rumah pelaku MT menjadi lokasi tempat pesta sex. Padahal kedua korban masih duduk dibangku sekolah.
Dijelaskannya juga, bahwa rumah pelaku digunakan pesta sex lantaran orang tua pelaku jarang pulang ke rumah kerena bekerja di kebun.
“Keduanya sudah sering melakukan hubungan badan, namun untuk berhubungan bersamaan baru sekali,” kata Richie
Para pelaku mengajak korban bertemu setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, antara korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial.
“Awal mereka kenal itu dari media sosial kemudian menjalin hubungan selama tiga tahun,” sambungnya.
Sebelum proses penangkapan, ungkap Richie, polisi menerima laporan dari orang tua korban, karena tidak pulang selama tiga hari.
Namun saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan diketahui korban sedang bersama kekasihnya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara. Karena korban masih berusia dibawah umur,” pungkasnya.***