HeadlineHuKrimTanjungpinang

Dua Pengedar Ditangkap, Honorer Pemprov Diberi Kesempatan Rehabilitasi

×

Dua Pengedar Ditangkap, Honorer Pemprov Diberi Kesempatan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang, termasuk dua pengedar dan tiga pegawai honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang, termasuk dua pengedar dan tiga pegawai honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Kasatnarkoba AKP Lajun Rio Siado Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pegawai honorer.

Dari informasi itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga honorer berinisial S (35), N (45), dan BB (31), masing-masing bekerja di Satpol PP dan Biro Umum Pemprov Kepri.

Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Meski tak ditemukan barang bukti, hasil tes urine menunjukkan S positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Ketiganya mengaku menggunakan sabu sekitar satu minggu lalu yang diperoleh dari pria berinisial A,” ujar AKP Lajun.

Tak butuh waktu lama, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap A di kediamannya di Jalan Bukit Cermin.

Dari tangan A disita sabu seberat 1,01 gram. A kemudian mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial R.

Pada Selasa pagi (20/5), petugas kembali bergerak dan menangkap R di lokasi yang sama.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 24 gram, plastik bening, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel. R diketahui merupakan residivis dengan tiga kali kasus serupa.

Sementara itu, ketiga honorer diserahkan ke BNN Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

“Tersangka A dan R kami proses hukum dengan Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasatnarkoba.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *