HuKrimTanjungpinang

Dua Pencurian HP Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

×

Dua Pencurian HP Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian HP ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang usai gondol hp milik supir truk yang terjadi pada 22 Mei 2023 silam, Senin (17/07/2023).

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang yang mana kejadian tersebut terjadi pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, Senin (17/07/2023).

Tangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Ia menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.

” Tersangka pertama berinisial DM (41) dan JO (43) yang mana keduanya merupakan warga Tanjupinang ” jelansya.

Dijelaskan Kasat Reskrim sayap Niki, korban yang beralamat di Jalan A.R. Hakim Gg. Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang menjadi korban pencurian dimana dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori.

Dari kejadian tersebut Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 14 Mei 2023. Da dari laporan tersebut tim unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Lebih lanjut, pada 13 Juli 2023 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya HP yang mirip dengan milik korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan DM di depan Hotel Aston Tanjungpinang beserta barang bukti berupa HP milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD.” katanya lagi.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh Tahun penjara” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *