TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dua (2) pelaku pencurian berat (Curat) di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang belum lama ini, berhasil ditangkap.
Kedua tersangka itu, HI (27) dan IL (35), mereka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 lalu.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika itu, korban yang baru tiba di rumah menemukan pintu telah terbuka dan kunci gembok berserakan di lantai serta lemari kamar korban berantakan.
“Korban mengetahui rumahnya berantakan langsung mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian,” terang AKP Darma Rabu (4/10/2023).
Dari laporan korban, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Disana tim menemukan keberadaan pelaku, pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, dan saat itu pula pelaku berhasil ditangkap.
Dalam proses penangkapan, tim berhasil mengamankan barang-barang korban, berupa kalung imitasi.
Ditambah, 1 unit laptop dan uang tunai Rp4 juta, yang pengakuan para pelaku uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi,” ungkapnya.
Kini pelaku Curat, kata Darma, sudah diitahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang digunakan melakukan aksi kejahatan, yaitu, 2 buah obeng, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.
“Pasal yang kenakan untuk para pelaku, Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.***