Tanjungpinang

Dua Pejabat dan Penyedia Jasa Terseret Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

×

Dua Pejabat dan Penyedia Jasa Terseret Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melalui Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pada hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melalui Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Penyerahan ini dilakukan terhadap dua (2) tersangka, yaitu BABAN SUBHAN, A. MK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JOHAN INTAN (selaku penyedia).

Hal ini dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019.

Pelaksanaan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. P-21 atas perkara ini telah diterbitkan sejak 24 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, tindakan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Setelah pelaksanaan tahap 2 ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam waktu dekat akan melimpahkan dua berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *