Uncategorized

Dua Orang Penadah Motor Murah dapat RJ dari Kejari Bintan

×

Dua Orang Penadah Motor Murah dapat RJ dari Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan berikan RJ kepada Dua penadah curanmor, Kamis (15/02/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali berikan Restorative Justice (RJ) kepada Dua (2) orang yang merupakan penadah barang curian, Sepeda Motor, Kamis (15/02/2024).

Kedua penadah itu, Deni Prisco dan Heri Susanto. Mereka diketahui telah menjalani hukuman penjara selama Dua bulan dan saat ini sedang menunggu proses RJ dari Kejari Bintan.

“Pemberian RJ terhadap yang bersangkutan telah melalui proses pengajuan, dan diterima,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Dalam proses RJ, kedua pelaku dihadapkan dengan pemilik motor didalam sebuah pertemuan, di kantor Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.

“Karena beberapa pertimbangan, pelaku juga belum pernah di hukum,” tambahnya.

Ia menyebutkan, pelaku juga telah alami kerugian. Pasalnya pelaku juga merupakan korban dari pembelian motor curian tanpa kelengkapan kendaraan.

“Mereka tergiur harga motor murah tanpa menanyakan kelengkapan kendaraan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui motor tersebut merupakan motor curian,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap pada tanggal 10 Desember 2023 oleh Polsek Bintan Utara. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *