BINTAN, deltakepri.co.id – Dua (2) orang muda mudi ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur, Selasa (07/01/2025).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan kedua tersangka TPPO di bawah umur berhasil diamankan berkat dari laporan masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan, ungkap Khapandi, didapati pelaku berinisial AT (24) laki-laki dan perempuan Ti (21) warga Tanjungpinang.
Tersangka ditangkap di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada akhir November 2024.
“Diamankan saat mengendarai sebuah mobil Avanza yang hendak menjemput calon korbannya,” jelas Khapandi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat Tiga (3) orang calon korban yang akan dibawa oleh kedua pelaku.
2 diantaranya telah berhasil dijemput pelaku, sementara saat akan menjemput satu (1) korban lainnya pelaku diamankan.
“2 korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” terangnya.
Para korban ini akan dijual sebagai pekerja asusila dengan tarif Rp300 hingga Rp600 ribu, dan fee pelaku berkisar Rp50 hingga Rp100 Ribu.
Kedua pelaku terancam undangan-undang perlindungan anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (Yuli)