HuKrimTanjungpinang

Dua kali tertangkap, Oknum ASN ini disinyalir sebagai Bandar Narkoba

×

Dua kali tertangkap, Oknum ASN ini disinyalir sebagai Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Polres Tanjungpinang berhasil membekuk seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial IS (33) warga gang teri No 29, Kecamatan Tanjungpinang Barat di hotel Bintan Beach Resort (BBR) Kota Tanjungpinang, Rabu (22/2) sekitar pukul 01:00 Wib dini hari.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol
Andi Rahmansyah mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pada hari selasa (21/2) sekitar pukul sepuluh malam kita dapat laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan pengerbekan pada hari Rabu(22/1) sekitar jam satu dini hari,” tegas Andi dalam prease realis, Jumat (24/2)

Andi mengutarakan, pelaku digerebek dikamar 208 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 30 gram, alat hisap bong, dan satu (1) buah timbangan digital.

“Is dibekuk tanpa ada perlawanan, dan dari barang bukti yang ditemukan terlihat Is ini merupakan seorang bandar narkoba,” katanya.

Andi menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama tahun 2015 lalu.

“Kemarin pelaku dihukum satu (1) tahun atas kasus yang sama dan baru bebas 5 bulan,” sebutnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *