Bintan

Dua Kali Mangkir, Notaris dalam Perkara Desa Berakit Diminta Hadir di Persidangan

×

Dua Kali Mangkir, Notaris dalam Perkara Desa Berakit Diminta Hadir di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Selasa (22/01/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Selasa (22/01/2024).

Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, salah saksi dari kasus Desa Berakit itu adalah Notaris Agnes Margono.

Saksi tersebut, kata dia, sudah dua kali mangkir dalam persidangan penjualan aset Desa Berakit di Kabupaten Bintan.

“Kita himbau agar saksi hadir dalam agenda persidangan berikutnya, jika tidak juga kita akan lakukan penjemputan paksa dalam kasus ini,” ucap Fajrian.

Adapun peran saksi, sambungnya, yakni sebagai pengurusan surat antara pihak perusahaan dan oknum kepala Desa Berakit di Kabupaten Bintan.

“Dirinya sebagai pembuat surat surat antara perusahaan dan pihak desa, untuk itu kita butuh keterangannya dalam persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan tersangka M. Nazar Talibek, yang diduga lakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *