BINTAN, deltakepru.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil meringkus pelaku pencurian dan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Kampung Baru Keke RT.001 RW.011, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
DH (32) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri handphone milik korban yang mengalami kecelakaan pada 23 Desember 2023 lalu.
Kejadian bermula, saat korban bersama anaknya membawa motor kemudian alami kecelakaan luka ringan. Ketika kecelakaan tersebut terjadi, pelaku (DH) berpura-pura menolong korban.
Sewaktu korban ditolong, pelaku nekat mengambil Handphone merek Samsung Galaxi A23 milik korban yang di simpan anak korban di tepi jalan. Karena korban tidak memiliki saku untuk menyimpan handphone miliknya.
Dari kejadian tersebut DH (33) muncul dan menolong korban. Namun giliran pelaku, timbul niat mengambil barang korban dan pergi dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bintim KP Rugianto mengatakan, usai kejadian pelaku larikan diri ke Tanjungpinang dan berhasil ditangkap pada 8 February 2024.
“Pelaku menjadi buruan polisi sejak 2 bulan lalu dan berhasil ditangkap dilokasi kerja pelaku di Tanjungpinang,” jelas Rugianto, Selasa (13/02/2024).
Dikatakannya, dari penangkapan terhadap DH (33) dan usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Tim unit Reskrim Polsek Bintan Timur pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Korban alami kerugian sebesar Rp3,2 Juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan untuk membawa kabur hasil curian,” terangnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Bintan Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Yuli)