Parlementer

DPRD Terima LKPj Wali Kota Tanjungpinang 2016

×

DPRD Terima LKPj Wali Kota Tanjungpinang 2016

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang usai paripurna

Delta Kepri -Secara umum Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengapresiasi kinerja Wali Kota Tanjungpinang, yang dipaparkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2016. LKPj ini disampaikan Lis saat sidang paripurna Jumat (31/3/2017).

“Kinerja wali kota pada tahun 2016, ada kelebihan dan kekurangan. Ini terlihat dari pembangunan infrastruktur yang lebih maju dan berbagai macam fasilitas yang dibangun,” jelasnya.

Namun dengan demikian, lanjut Ade, ada beberapa catatan dari pidato pengantar LKPj wali Kota Tanjungpinang. Diantaranya, soal Pendapatan Asli Daerah yang tidak dipaparkan.

“Kita mau Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan kondisi PAD, dan yang terpenting rekomendasinya seperti apa,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Selain itu, pihaknya mempertanyakaan soal Angka Putus Sekolah (APS) yang disampaikan oleh wali kota, pada tahun 2016 sebesar 0,0 persen. Sementara diketahui DPRD selama turun langsung ke lapangan, masih banyak anak yang putus sekolah.

“Kami sudah ketemu langsung dengan siswa putus sekolah maupun konfirmasi dengan guru, bahwa itu memang masih ada, maka kami pertanyakan data dari mana yang didapat pemko,” katanya lagi.

Selain itu masalah turunnya wisatawan asing, juga harus disampaikan pemerintah. Sebab, pariwisata merupakan salah satu poin penting dalam menambah sumber pendapatan masyarakat dan PAD.

“Yang disampaikan pemerintah hanya meningkatnya angka wisatawan nusantara yang masuk ke Tanjungpinang. Sementara data BPS justru jumlah penumpang yang dari domestik itu menurun yang melalui pelabuhan, jadi wisatawan nusantara ini masuknya dari mana juga,” tutupnya.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, bahwa LKPj merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD. Ini merupakan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada masyarakat. Sekurang-kurangnya menjelaskan, arah kebijakan umum pemerintah daera, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggaraan tugas umum. (Red/HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *