Delta Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Rizki Faisal.
Dengan perampingan SOTK yang ada ini. Jumaga berharap Pemerintah Provinsi Kepri tidak perlu berkecil hati, akan tetapi bisa memperluas fungsi SOTK untuk kepentingan masyarakat Provinsi Kepri.
“Kami berharap struktur nanti tidak untuk mewadahi orang atau kepentingan segelintir saja. Namun sebesar-besarnya untuk mencapai tujuan pemerintah lima tahun kedepan,” kata Jumaga saat menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Kamis (1/9).
Menurut Jumaga, tujuan dan efisiensi harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan perlu atau tidaknya sebuah perangkat daerah. Besar kecilnya perangkat daerah harus didasarkan kepada beban kerja dari masing-masing perangkat daerah. Bukan karena suatu kebutuhan pegawai atau eselonitas tertentu.
“Kami akan mengklarifikasi hal ini secara profesional. Sebab jika tidak, maka kepentingan masyarakat jadi taruhannya,” ucap Jumaga.
Jumaga mengutarakan, Kajian terhadap pembentukan perangkat daerah, harus mampu menangkap semangat PP Nomor 18 tahun 2016 yang menyebutkan setiap pemda harus melakukan perampingan demi efisiensi. Selain itu, perampingan ini juga harus dapat dijadikan alat untuk mencapai visi misi Gubernur.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sepakat dengan pandangan Ketua DPRD. Dalam pidatonya Ia berharap struktur Provinsi nanti ideal, tepat fungsi dan tepat ukuran.
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Kedepannya. Kami berharap masukan dari Dewan dapat menciptakan struktur yang ideal,” tegasnya.
Dengan masuknya ranperda SOTK ini, maka pemerintah provinsi Kepri tidak lama lagi akan memiliki struktur baru. Hal ini sesuai PP 18 tahun 2018 menyebutkan per 1 Januari tahun depan seluruh Pemda harus menggunakan SOTK baru. (Ari)