AdvertorialParlementer

DPRD Provinsi Kepri Gelar Sidang Paripurna Ranperda SOTK

×

DPRD Provinsi Kepri Gelar Sidang Paripurna Ranperda SOTK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Provinsi Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri Berjabat Tangan

Delta Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Gubernur Provinsi Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri Berjabat Tangan
Gubernur Provinsi Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri Berjabat Tangan

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Rizki Faisal.

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna

Dengan perampingan SOTK yang ada ini. Jumaga berharap Pemerintah Provinsi Kepri tidak perlu berkecil hati, akan tetapi bisa memperluas fungsi SOTK untuk kepentingan masyarakat Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Kepri mendengarkan pemaparan Gubernur dan Ketua DPRD Kepri
Anggota DPRD Kepri mendengarkan pemaparan Gubernur dan Ketua DPRD Kepri

“Kami berharap struktur nanti tidak untuk mewadahi orang atau kepentingan segelintir saja. Namun sebesar-besarnya untuk mencapai tujuan pemerintah lima tahun kedepan,” kata Jumaga saat menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Kamis (1/9).

Gubernur Foto Bersama Ketua DPRD dan Anggoto DPRD Kepri
Gubernur Kepri Foto Bersama dengan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kepri

Menurut Jumaga, tujuan dan efisiensi harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan perlu atau tidaknya sebuah perangkat daerah. Besar kecilnya perangkat daerah harus didasarkan kepada beban kerja dari masing-masing perangkat daerah. Bukan karena suatu kebutuhan pegawai atau eselonitas tertentu.

Situasi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri
Situasi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri

“Kami akan mengklarifikasi hal ini secara profesional. Sebab jika tidak, maka kepentingan masyarakat jadi taruhannya,” ucap Jumaga.

Jumaga mengutarakan, Kajian terhadap pembentukan perangkat daerah, harus mampu menangkap semangat PP Nomor 18 tahun 2016 yang menyebutkan setiap pemda harus melakukan perampingan demi efisiensi. Selain itu, perampingan ini juga harus dapat dijadikan alat untuk mencapai visi misi Gubernur.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sepakat dengan pandangan Ketua DPRD. Dalam pidatonya Ia berharap struktur Provinsi nanti ideal, tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Kedepannya. Kami berharap masukan dari Dewan dapat menciptakan struktur yang ideal,” tegasnya.

Dengan masuknya ranperda SOTK ini, maka pemerintah provinsi Kepri tidak lama lagi akan memiliki struktur baru. Hal ini sesuai PP 18 tahun 2018 menyebutkan per 1 Januari tahun depan seluruh Pemda harus menggunakan SOTK baru. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *