LINGGA, deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Lingga.
Penyampaian hasil pembahasan dilakukan oleh perwakilan gabungan komisi yang diwakili Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar.
Ia menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menerapkan pendekatan pembahasan yang komprehensif, sistematis, dan partisipatif melalui sejumlah tahapan, antara lain:
Penelaahan dokumen perencanaan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Studi banding ke daerah lain.
Koordinasi dengan tenaga ahli penyusunan dokumen RPJMD.
Pembahasan internal Pansus.
Penyusunan laporan akhir Pansus.
Menurut Ahmad, hasil pembahasan menunjukkan bahwa RPJMD Lingga 2025–2029 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan visi dan misi yang jelas serta konsistensi dokumen yang terjaga secara berjenjang.
“Pansus DPRD Lingga menilai RPJMD ini layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, yang hadir mewakili Bupati Lingga, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus, yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan Ranperda ini.
“Semoga dengan disetujuinya Ranperda ini, pembangunan di Lingga semakin terarah dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, diharapkan seluruh program pembangunan di Kabupaten Lingga ke depan dapat berjalan lebih terencana, terukur, dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Penulis : Tahan
Editor : Red