DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Hal ini tampak jelas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat tersebut mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula anggota DPRD lainnya, perwakilan pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan para undangan dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh daerah.
Agenda utama dari rapat ini adalah permintaan persetujuan terhadap Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024 yang telah melalui serangkaian proses pembahasan secara mendalam oleh Gabungan Komisi DPRD dan Panitia Khusus (Pansus).
Pembahasan tersebut dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan berbagai pihak yang relevan demi memastikan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Juru Bicara Gabungan Komisi, Ivan Prawijaya, S.T., menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelaahan dokumen Ranperda, analisis atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, hingga menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pansus juga melakukan dialog intensif bersama perangkat daerah terkait, menggelar konsultasi dengan tenaga ahli, dan melakukan studi komparatif ke daerah lain sebagai referensi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah kembali diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024. Pemberian opini WTP tersebut menjadi indikator bahwa secara umum, pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Lingga tidak menutup mata terhadap temuan-temuan dalam LHP BPK. Setidaknya terdapat 15 temuan yang meliputi permasalahan pada aspek penganggaran, pelaksanaan belanja, pengelolaan pendapatan, serta penataan aset tetap.
Hal yang lebih memprihatinkan, sebagian temuan tersebut merupakan temuan berulang dari tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa tindak lanjut dari pemerintah daerah masih belum optimal. Oleh karena itu, DPRD melalui Pansus mendorong agar Pemkab Lingga segera mengambil langkah-langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan temuan tersebut secara menyeluruh.
Dalam aspek realisasi anggaran, LPJ menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai 97,04% dari target, sedangkan realisasi belanja daerah berada pada angka 96,12%. Ini menandakan pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan cukup baik secara teknis.
Namun, DPRD memberi catatan penting agar efektivitas belanja, khususnya belanja modal, dapat terus ditingkatkan agar benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Belanja modal tidak boleh sekadar terserap di atas kertas, tetapi harus memberikan dampak pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dinilai masih belum maksimal. Perumda Air Minum Tirta Lingga disebut sebagai contoh BUMD yang telah menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam pelayanan publik. Sebaliknya, PT. Selingsing Mandiri masih dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, manajemen, hingga potensi pengembangan bisnis yang lebih adaptif dengan kebutuhan daerah.
Wakil Bupati Lingga yang hadir mewakili pihak eksekutif menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Lingga, terutama kepada Gabungan Komisi dan Pansus, atas dedikasi, kerja keras, serta komitmennya dalam melakukan pengawasan yang konstruktif dan objektif.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah pondasi utama dalam pembangunan daerah. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas kolaborasi yang luar biasa ini. Kami yakin dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan memperkuat langkah kita bersama dalam mewujudkan Lingga yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya dalam sambutan.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda bukan hanya langkah administratif rutin, melainkan simbol komitmen moral dan politik untuk terus membangun daerah dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Momen ini menjadi titik tolak bagi peningkatan mutu pengelolaan keuangan dan perbaikan layanan publik di Kabupaten Lingga.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda dan penyerahan dokumen secara simbolis kepada perwakilan Pemkab Lingga. Atmosfer kebersamaan dan kesungguhan kerja antara legislatif dan eksekutif menjadi semangat yang terus digelorakan.
Melalui peran aktifnya dalam pembahasan LPJ APBD 2024, DPRD Kabupaten Lingga menegaskan diri sebagai mitra strategis dan penjaga amanah rakyat, yang tak hanya fokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga turut merumuskan arah kebijakan yang progresif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dngan semangat “Lingga Bersinar”, sinergi antar lembaga diharapkan terus terjaga dan berkembang, guna membawa Kabupaten Lingga menuju masa depan yang lebih cerah, adil, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat