AdvertorialBatam

DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Bahas Ranperda Adminduk, Fadhli Terpilih Jadi Ketua

×

DPRD Kota Batam Bentuk Pansus Bahas Ranperda Adminduk, Fadhli Terpilih Jadi Ketua

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (28/7/2025) untuk membahas dua agenda utama.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (28/7/2025) untuk membahas dua agenda utama. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan ini dihadiri oleh Wali Kota Amsakar Achmad.

Agenda pertama adalah tanggapan Wali Kota terhadap pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Agenda kedua membahas Ranperda Kota Ramah Anak.

Dalam tanggapannya, Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemko Batam untuk membangun sistem Adminduk yang tertib, transparan, dan berbasis digital. Ia mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPRD dan berjanji akan memperkuat pelayanan Adminduk agar cepat, mudah, terjangkau, gratis, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.

Amsakar juga menanggapi pandangan setiap fraksi. Kepada Fraksi NasDem, ia setuju pentingnya dukungan infrastruktur teknologi dan peningkatan SDM. Menanggapi Fraksi Gerindra dan PKS, ia menyambut baik usulan penyederhanaan syarat administratif. Sementara itu, terkait kekhawatiran Fraksi Golkar mengenai pungli, Amsakar menyatakan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel akan diterapkan.

Pembentukan Pansus Adminduk

Setelah mendengarkan tanggapan Wali Kota, Ketua DPRD Kamaluddin melanjutkan agenda dengan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda Adminduk. Seluruh fraksi diminta mengirimkan nama-nama anggota.

Setelah diskors selama lima menit, Pansus telah menyepakati Muhammad Fadhli sebagai Ketua Pansus Ranperda Adminduk.

Dengan disepakatinya pembentukan Pansus, pembahasan Ranperda Adminduk diharapkan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *